Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengungkapkan bahwa kondisi kebebasan pers di Indonesia semakin memburuk pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal tersebut tercermin dari 89 kasus kekerasan jurnalis sepanjang tahun 2025.
AJI Indonesia menyebutkan bahwa kerja pilar keempat demokrasi ini terus dibayangi tekanan dan ancaman yang kian nyata, mulai dari kekerasan fisik, serangan digital, intervensi, intimidasi aparat, hingga gugatan hukum. Kondisi tersebut tidak hanya menyasar jurnalis yang meliput di lapangan, namun juga ruang redaksi.
“Berdasarkan catatan AJI, intervensi dari lingkar kekuasaan ini berupa tuntutan seperti menghapus berita, hingga desakan agar tidak memberitakan isu tertentu,” ungkap Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, dalam keterangannya saat Konferensi Pers Catatan Awal Tahun 2026 pada Rabu, 14 Januari 2026.
Selain itu, praktik impunitas atau ketiadaan proses hukum pada pelaku kekerasan jurnalis justru membuat kasusnya terus berulang. AJI mencatat pada tahun 2025, 21 dari 31 kasus kekerasan fisik pada jurnalis dilakukan oleh aparat kepolisian. “Kasus kekerasan terutama terjadi pada saat demonstrasi,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan bahwa bentuk kekerasan terbesar kedua terhadap jurnalis adalah serangan digital dengan total 29 kasus. Menurutnya, ini adalah yang tertinggi dalam 12 tahun terakhir. Sebagai gambaran, serangan digital yang menimpa jurnalis pada 2024 sebanyak 10 kasus, sementara di 2023 sebanyak 13 kasus.
“Bentuk serangan yang dominan (pada tahun 2025) adalah DDoS (Distributed Denial of Services) terhadap media online dan pembekuan akun media sosial perusahaan pers oleh platform,” ungkap perempuan yang juga Presiden International Federation of Journalists (IFJ) Asia Pasifik tersebut.
Tidak hanya itu, sepanjang tahun 2025, Nany mengungkapkan bahwa ada tujuh jurnalis yang menjadi korban serangan digital. “Mulai dari impersonasi (penipuan identitas digital, red), doxxing (menyebarkan informasi pribadi seseorang di internet tanpa izin, red), hingga peretasan akun WhatsApp jurnalis,” ungkapnya.
Pada tahun yang sama, Nany mengungkapkan bahwa AJI juga mencatat ada bentuk serangan baru, yaitu munculnya pesanan atau order fiktif yang dialami dua kantor media di Batam dan Tanjungpinang. Menurutnya, order fiktif ini tidak hanya merugikan media yang dituju, tapi juga para pengemudi ojek daring.
Di samping itu, lanjut Nany, AJI Indonesia juga mencatat ada 22 kasus teror dan intimidasi terhadap jurnalis pada tahun yang sama. Salah satunya adalah pengiriman kepala babi ke ruang redaksi Tempo. Menurutnya, teror tersebut adalah upaya sistematis untuk menciptakan iklim ketakutan terhadap jurnalis.
Bentuk serangan lain yang turut mewarnai tahun 2025 adalah pelarangan liputan, perusakan alat kerja, penghapusan data jurnalistik, gugatan hukum yang melemahkan, hingga praktik swasensor akibat tekanan eksternal.
“Dari aspek pelaku kekerasan, AJI Indonesia mencatat pelakunya yang berasal dari negara adalah Polisi dan TNI. Masing-masing 21 Polisi dan 6 TNI. Sedangkan pelaku terbanyak adalah anonim (identitas tidak diketahui, red) yang mencapai 29 kasus, mayoritas terkait dengan serangan digital dan teror,” ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa ancaman tersebut tidak terpusat hanya di Jakarta, namun juga menyebar ke berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Sorong, Ambon, Kendari, Makassar, hingga Lombok, Medan, Aceh, dan Bali. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa keselamatan jurnalis adalah isu nasional yang mendesak.
“Eskalasi kekerasan terburuk terjadi saat para jurnalis meliput gelombang unjuk rasa akhir Agustus dan awal September 2025 yang memprotes kebijakan pemerintah. AJI mencatat sedikitnya ada delapan kasus kekerasan yang terjadi. Jurnalis yang merekam brutalitas aparat justru menjadi target,” ujarnya.
Selain itu, AJI bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan LBH Pers terus melakukan advokasi terhadap persoalan hukum dan kekerasan yang menimpa jurnalis. Contohnya adalah advokasi kasus gugatan hukum dari Menteri Pertanian terhadap Tempo dan intimidasi yang dilakukan TNI terhadap jurnalis di Aceh.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) AJI Indonesia, Bayu Wardhana, menyampaikan bahwa kasus intimidasi jurnalis di Aceh yang disertai perampasan alat kerja serta penghapusan video hasil liputan menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakpahaman aparat terhadap UU Pers. “Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik,” tegasnya.
Salah satu tren paling mengkhawatirkan di penghujung 2025, menurut catatan AJI, adalah upaya pembatasan informasi secara sistematis terkait liputan bencana di Sumatra. Ketika publik sangat membutuhkan informasi yang akurat atas peristiwa bencana tersebut, negara justru diduga aktif melakukan intervensi.
“Polanya jelas: intimidasi terhadap jurnalis yang meliput bantuan internasional, penghapusan berita di media besar, hingga penghentian siaran langsung dari lokasi bencana. Ini merupakan pelanggaran berlapis, mulai dari melanggar kebebasan pers hingga hak publik atas informasi,” ungkapnya.
Berkaca pada kasus intimidasi terhadap jurnalis di Aceh tersebut, Bayu menyebutkan bahwa aparat telah melanggar Pasal 8 dan 18 UU Pers, yaitu menghalangi jurnalis melaporkan fakta, serta melanggar Pasal 28F UUD 1945 yang membahayakan keselamatan publik dengan menyembunyikan kondisi riil.
“Negara juga menjadi produsen informasi karena membiarkan narasi tunggal pemerintah melenggang tanpa verifikasi jurnalis. Tak jarang, produk jurnalistik dilabeli hoaks bila tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Tidak hanya kekerasan, lanjut Bayu, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap jurnalis juga semakin besar. Pada tahun 2025, ia mengungkapkan bahwa jumlah pekerja media yang melaporkan mengalami PHK tercatat ada 549 orang. Jumlah ini berlipat dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 373 orang.
“Ruang publik menyempit ketika jurnalis, aktivis, dan warga yang menyuarakan kritik dihadapkan pada risiko pelaporan, kriminalisasi, atau serangan balik terkoordinasi, sehingga self-censorship (swasensor) makin meluas,” ungkapnya.