AJI Indonesia: Presiden Prabowo ‘Suntik Mati’ Media Lewat Amerika Serikat

AJI Indonesia desak Presiden Prabowo batalkan perjanjian dagang dengan Amerika Serikat karena dianggap sebagai upaya suntik mati media dan kebebasan pers. Foto: Purwanto/PFI Malang

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengungkapkan bahwa Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang disepakati oleh Presiden Prabowo dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Kamis, 19 Februari 2026 lalu menjadi lonceng kematian bagi pers Indonesia.

AJI Indonesia menyebutkan bahwa perjanjian dagang antara Indonesia dan Negeri Paman Sam tersebut memuat beberapa poin yang sangat merugikan bagi ekosistem media di Tanah Air. Hal tersebut tentunya memperparah nasib media di Indonesia yang saat ini mengalami kesulitan, karena ekosistem telah berubah.

Media cetak, radio maupun televisi mengalami penyusutan pengguna, karena pola konsumsi berita beralih ke media online. Di media online sendiri, belum ada ekosistem digital yang berpihak. Algoritma dan pengambilan data oleh platform digital, belum memberi dampak positif yang signifikan bagi media online.

AJI Indonesia menyebut ada 2 artikel atau poin penting dalam ART yang sangat berpengaruh bagi pers di Indonesia. Pertama, memperbolehkan investor asing, yakni Amerika Serikat, untuk dapat memiliki modal 100 persen pada Televisi, Radio maupun bentuk media lainnya. Poin ini tercantum dalam artikel berikut:

Article 2.28: Restrictions on Foreign Investment
Indonesia shall allow foreign investment without ownership restrictions for U.S. investors in the mining sector (including any divestment requirements), fish processing, nature-based development projects, ecosystem services, resource efficiency solutions, publishing, delivery services, land transportation, broadcasting, and financial services.

Terbukanya kepemilikan asing 100 persen pada media, menurut AJI Indonesia, bertentangan dengan UU Pers No. 40/1999 dan UU Penyiaran No. 32/2002. Pada UU Pers pasal 11 menyebutkan bahwa penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Pada penjelasan pasal 11 ini ditekankan agar modal asing tidak menguasai mayoritas.

Sementara itu, di UU Penyiaran pasal 17 ayat 2 berbunyi: Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari seluruh modal dan minimum dimiliki oleh 2 (dua) pemegang saham.

“Dengan dibukanya modal asing bisa mencapai 100 persen untuk media, TV maupun Radio, maka media-media Indonesia akan berkompetisi bebas dengan media-media yang mendapatkan modal asing (mayoritas). Dengan kondisi media yang ‘tidak baik-baik’ saja, tentu ini lonceng kematian,” ungkap Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, dalam keterangan resminya dikutip pada Jumat, 27 Februari 2026.

Di sisi lain, komunitas pers sebelum ART ditandatangani sedang melakukan negosiasi dengan platform digital untuk membuat ekosistem pers yang lebih baik. Seperti dibentuknya Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) atau lebih dikenal Komite Publisher Rights.

Pembentukan Komite Publisher Rights itu bertujuan agar perusahaan media dapat bernegosiasi dengan platform digital untuk mendapatkan persentase iklan yang lebih besar. “Atau bernegosiasi dengan platform AI, agar media juga mendapatkan fee dari data-data media online yang digunakan untuk AI,” ujarnya.

Namun, lanjut Nany, upaya-upaya yang tengah dilakukan oleh komunitas pers di Indonesia tersebut tiba-tiba mendapat serangan jantung akibat ulah Presiden Prabowo. Sebab, perjanjian ART tersebut menghilangkan segala kewajiban platform digital untuk bertanggung jawab pada jurnalisme yang berkualitas.

Berikut artikel dalam ART yang melarang Indonesia untuk membuat aturan kewajiban platform digital untuk mendukung media:

Article 3.3: Requirements for Digital Services Providers
Indonesia shall refrain from requiring U.S. digital services providers (platform services) to support domestic news organizations through paid licenses, user data sharing, and profit-sharing.

“Perjanjian ini juga melawan Perpres No. 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang memberi beberapa kewajiban pada platform digital,” ungkap perempuan yang juga Presiden International Federation of Journalists (IFJ) Asia Pasifik tersebut.

Ia mengatakan bahwa jika kedua artikel dalam ART tersebut diberlakukan, maka kematian pers Indonesia tinggal tunggu waktu. Dampak langsung akan dialami para pekerja media, termasuk jurnalis. Bahkan, kata dia, perampingan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akan menimpa pekerja media.

Sebelum adanya ART ini saja, berdasarkan data AJI Indonesia pada tahun 2024-2025, Nany mengungkapkan bahwa telah terjadi PHK jurnalis sebanyak 922. “Tentunya, pemberlakuan ART ini akan memperbanyak jurnalis maupun pekerja media yang alami PHK,” ungkap jurnalis media Independen.id tersebut.

Tidak hanya itu, ia menyebutkan bahwa independensi media juga akan terancam. Jika perusahaan media tidak mendapatkan pendapatan iklan digital yang adil, banyak media akan mengandalkan kerja sama dengan lembaga pemerintah yang memiliki APBN/APBD. Sementara, praktik selama ini, jika media sangat tergantung pada kerja sama APBN/APBD, ruang redaksi sulit untuk independen.

AJI Indonesia pun menilai perjanjian ART tersebut adalah upaya untuk membunuh Pers Indonesia. Ini bukan sekadar perjanjian dagang yang asimetris, yang lebih banyak menguntungkan Amerika Serikat. Namun, konsekuensi dari perjanjian dagang ini secara langsung mengancam kebebasan pers.

“Ancaman kebebasan pers Indonesia tidak hanya muncul dari intimidasi atau serangan kekerasan pada jurnalis dan media. Tetapi dengan ‘membunuh’ ruang bisnis media, adalah salah satu modus menghilangkan kebebasan pers. Media mungkin tetap ada, tetapi yang hidup adalah media-media partisan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Nany menegaskan bahwa AJI Indonesia mendesak Presiden Prabowo untuk membatalkan seluruh perjanjian dengan Amerika Serikat yang termuat dalam ART. Mereka juga mendesak DPR berpihak pada rakyat dengan menolak memberi persetujuan pada perjanjian ART tersebut. Penolakan pada perjanjian ini tidak hanya dari kalangan pers, tetapi juga banyak sektor lain.

Artikel Lainnya

Prabowo Undang SBY hingga Jokowi ke Istana Merdeka, Bahas Isu Nasional hingga Global

3 Bibit Siklon Tropis Kepung Indonesia, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

Catat Waktunya! BMKG Ungkap Puncak Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Dimulai Pukul 18.03 WIB