40 Hari Bencana Ekologis Sumatra: Inkompetensi dan Arogansi Rezim Prabowo

YLBHI menggugat kegagalan fatal dan represi militeristik pemerintahan Prabowo dalam menangani 40 hari bencana ekologis Sumatra yang menewaskan ribuan warga. Foto: Dok. Kemendikdasmen

Empat puluh hari sudah rangkaian bencana ekologis melumpuhkan Pulau Sumatra, meliputi Sumatra Barat, Sumatra Utara, hingga Aceh, namun yang tersisa di lapangan bukanlah pemulihan, melainkan potret kelam kegagalan negara. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) merilis laporan tajam yang menelanjangi buruknya manajemen krisis di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Laporan bertajuk Catatan Kritis 40 Hari Bencana Ekologis Sumatra yang dirilis YLBHI pada Minggu, 4 Januari 2026 tersebut menegaskan adanya inkompetensi, sikap antisains, hingga arogansi pemerintahan Presiden Prabowo dalam menangani situasi darurat. Menurut YLBHI, negara yang seharusnya hadir memberikan perlindungan, justru tampil sebagai sumber kekacauan bagi warga yang terdampak bencana.

Respons pemerintah dalam menangani bencana di Sumatra dinilai lamban, tidak konsisten, dan kerap diwarnai tindakan represif yang memperburuk situasi. YLBHI menekankan bahwa kegagalan ini tidak boleh dinormalisasi dan harus dipertanggungjawabkan secara politik maupun hukum.

Sabotase Status Bencana oleh Negara

Hingga 4 Januari 2026, data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat angka yang mengerikan dengan jumlah korban meninggal mencapai 1.157 jiwa. Selain itu, 165 jiwa dinyatakan hilang dan sekitar 381 ribu warga terpaksa mengungsi dari rumah mereka. Kerugian materiil akibat bencana ini ditaksir menyentuh angka Rp68 triliun, mencakup kerusakan masif di 52 kabupaten/kota di Sumatra.

Fakta-fakta ini secara hukum telah memenuhi syarat untuk penetapan Status Bencana Nasional berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007. Namun, rezim saat ini justru dianggap melakukan “sabotase administratif” dengan menolak memberikan kepastian hukum melalui penetapan status tersebut.

Sebagaimana dikutip dari laporan YLBHI, ketidakhadiran status ini berdampak fatal pada koordinasi di lapangan. “Pemerintah pusat justru melempar tanggung jawab kepada pemerintah daerah yang jelas-jelas kewalahan dan kekurangan sumber daya. Akibatnya, koordinasi kacau, pemerintah dan aparat saling tuding, dan keselamatan warga negara menjadi taruhan,” tulis laporan tersebut.

Tanpa status bencana nasional, mobilisasi sumber daya lintas kementerian dan bantuan internasional menjadi terhambat. Perpanjangan status darurat hingga tiga kali dianggap sebagai bukti gagalnya penilaian risiko dan lemahnya kajian cepat pemerintah. Bukannya menunjukkan progres penyelamatan nyawa, pemerintah justru menutup informasi dasar kebijakan kepada publik.

Represi TNI terhadap Warga dan Jurnalis

Ketidakmampuan dalam mengelola logistik justru ditutupi dengan pendekatan militerisme yang kasar dan sistem komando yang kaku. Di Aceh, aparat TNI dilaporkan merampas bantuan logistik di pendopo Bupati Aceh Utara untuk dipindahkan ke markas Korem 011/Lilawangsa. TNI tidak hanya merampas, tetapi juga dituding mempersulit penyaluran bantuan logistik bagi para korban yang sedang sekarat.

Kekerasan fisik pecah ketika rakyat mulai bersuara atas kelambanan pemerintah. Di Aceh Utara, warga yang melakukan aksi protes dipukul menggunakan popor senjata laras panjang oleh aparat TNI. Kejadian serupa dialami masyarakat di Aceh Tamiang saat sedang mengantar bantuan kemanusiaan. Mereka dihantam senjata laras panjang hingga mengalami pendarahan hebat di kepala dan harus dirawat di rumah sakit.

YLBHI menyoroti bagaimana kritik masyarakat justru direspons dengan ancaman. Dalam catatannya, YLBHI menyatakan bahwa kritik publik terkait buruknya penyaluran logistik, situasi lapangan, hingga status bencana tidak dianggap sebagai upaya warga negara dalam menuntut haknya. Sebaliknya, hal itu dianggap sebagai ancaman yang dapat meruntuhkan reputasi pemerintah.

Kebebasan pers juga ikut dikebiri secara brutal di lapangan. Jurnalis dari portalsatu.com yang meliput kekerasan aparat mengalami intimidasi fisik; ponselnya dirampas dan seluruh dokumentasi foto maupun video dihapus secara paksa oleh aparat.

Impunitas Korporasi dan Dosa Struktural

YLBHI menegaskan bahwa bencana ini bukan sekadar fenomena alam, melainkan bencana ekologis yang berakar pada kebijakan perizinan yang korup. Penemuan kayu-kayu gelondongan di lokasi banjir menjadi bukti kuat adanya praktik penebangan hutan yang tidak sesuai izin atau tanpa izin sama sekali.

Negara, melalui lembaga pemberi izin, memikul tanggung jawab konstitusional yang tidak dapat diabaikan. Berdasarkan Pasal 71 dan 72 UU Cipta Kerja, pemerintah wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan pemegang izin usaha. Namun, bencana luas di Sumatra membuktikan adanya pembiaran terhadap pelanggaran izin kehutanan dan lingkungan.

Terkait pertanggungjawaban sektor swasta, YLBHI memberikan penegasan keras dalam laporannya. “Korporasi pelaku perusakan hutan dan lingkungan harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana, perdata, dan administratif, termasuk kewajiban pemulihan. Mereka tidak boleh berlindung di balik legalitas formal izin yang dimilikinya sementara rakyat tenggelam dalam lumpur,” tegas YLBHI.

Setiap praktik perusakan hutan yang memicu bencana adalah tindak pidana yang tidak boleh ditoleransi. Selain sanksi pidana, korporasi wajib membayar ganti rugi atas kerusakan lahan dan hilangnya mata pencaharian warga secara adil.

Pembungkaman Kritik dan Solidaritas Rakyat

Pemerintah dituding sengaja membangun iklim ketakutan untuk membungkam kritik publik. Kritik terhadap buruknya penyaluran logistik justru dianggap sebagai serangan terhadap reputasi penguasa. Alih-alih mendukung, pemerintah justru mendelegitimasi upaya rakyat yang saling membantu secara mandiri.

Narasi yang dibangun adalah menuduh pengumpul donasi individu hanya mencari “panggung” atau popularitas semata. Pemerintah bahkan menebar ancaman konsekuensi hukum bagi individu atau lembaga yang tidak melaporkan pengumpulan donasinya. Tindakan ini dianggap sebagai pola pelanggaran sistematis terhadap hak sipil dan politik.

Aparat militer juga turut campur dalam membungkam narasi di ruang publik. Letkol Teddy Indra Jaya meminta para pemengaruh (influencer) tidak menggiring opini bahwa pemerintah tidak bekerja. Senada dengan itu, Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak meminta media untuk tidak memberitahukan kekurangan pemerintah dalam penanganan bencana. Strategi komunikasi ini dinilai menipu dan manipulatif demi menutupi ketidakmampuan negara.

YLBHI Desak Hak Angket dan Interpelasi

Kebijakan buruk yang sistematis dan mengakibatkan rakyat kelaparan serta meninggal dapat dikategorikan sebagai “tindakan tidak manusiawi lainnya”. Dalam prinsip HAM internasional, ini adalah elemen dari kejahatan kemanusiaan. Pembentukan Satgas Pemulihan Bencana oleh DPR RI juga dicap sebagai “solusi palsu” yang inkonstitusional.

Menurut analisis YLBHI, DPR RI seharusnya mengawasi eksekutif, bukan malah ikut campur dalam fungsi operasional kebencanaan. Laporan tersebut mempertanyakan fungsi pengawasan jika DPR terlibat langsung di lapangan: “Mengganggu prinsip akuntabilitas dan check and balance. DPR RI seharusnya mengawasi penanganan bencana, bukan ikut terlibat dalam pelaksanaannya. Ketika DPR turun tangan dalam operasi, maka siapa yang mengawasi DPR?”

Sebagai langkah akhir, YLBHI mendesak DPR RI untuk segera menggunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket. Hal ini diperlukan untuk meminta keterangan dan menyelidiki kebijakan pemerintah yang diduga kuat bertentangan dengan undang-undang. Tanpa adanya pertanggungjawaban politik dan hukum, YLBHI menyebutkan bahwa keselamatan rakyat akan terus dikorbankan demi kepentingan elit.

Artikel Lainnya

Pendakian Tektok Gunung Buthak Diperketat: Jam Keberangkatan Dibatasi, Wajib Turun Sebelum Petang

Cek Proyek Drainase di Suhat, Emil Dardak Minta Pelaksana Benahi Catatan Teknis

Ambisi Besar Prabowo: Satu Kabupaten, Satu Sekolah Unggulan