Di era digital saat ini, kebutuhan akan akses internet “bukan lagi kebutuhan tersier”, melainkan kebutuhan primer. Sebab, mulai dari pekerjaan, pendidikan hingga komunikasi butuh akan akses internet.
Oleh karena itu, hampir semua orang saat ini tidak bisa lepas dari akses internet. Bahkan, di setiap rumah dan perkantoran sudah terpasang jaringan wifi untuk memudahkan pekerjaan dan komunikasi.
Namun, ditengah kondisi tersebut, belum sepenuhnya orang bisa mengakses internet setiap hari. Beberapa alasannya, mulai dari harga paket data hingga biaya langganan internet bulanan yang mahal.
Akhirnya, sebagian orang memilih memanfaatkan free wifi di tempat umum hingga di café-café. Namun, tak sedikit pula yang mencuri-curi akses wifi atau hotspot tanpa izin dari tetangga atau rekannya.
Lalu, pertanyaannya adalah, bagaimana hukumnya menggunakan akses wifi atau hotspot tanpa izin dari tetangga atau pemiliknya tersebut? Untuk mengetahui hukumnya, simak ulasannya berikut ini.
Dalam ajaran Islam, menggunakan jaringan internet tanpa izin pemiliknya adalah termasuk kategori ghasab yang sudah jelas diharamkan. Alasannya, hal itu bagian mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan.
“Mengambil hak orang lain” dalam konteks tersebut tidak hanya mencakup soal harta benda, akan tetapi juga hal-hal yang lainnya, termasuk di dalamnya adalah jaringan internet itu.
Dalam kitab as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj, Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi menjelaskan tentang ghasab, sebagaimana berikut ini:
كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ
“Penjelasan Tentang Ghasab. Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim, sedang menurut syara’ adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian “hak” disini mencakup harta-benda dan selainnya” (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj, [Beirut: Dar al-Fikr, tt], halaman 266)
Dengan merujuk penjelasan tersebut, maka dapat diartikan bahwa menggunakan wifi atau hotspot orang lain tanpa izin termasuk sesuatu yang dilarang. Sebab, hal tersebut masuk kategori ghasab.
Berbeda halnya jika pemilik wifi atau hotspot memang secara terbuka memberikan izin akses kepada siapapun atau wifi-nya di-setting terbuka. Maka, menggunakan wifi atau akses internet orang lain diperbolehkan.
Meski demikian, walaupun pemilik wifi memberikan izin akses, alangkah baiknya sebelum menggunakan akses internet orang lain terlebih dahulu meminta izin kepada pemiliknya.
Sumber: Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kemenag