Pilkada 2024 adalah Pemilihan Kepala Daerah, yakni Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) atau Pemilihan Bupati (Pilbup), yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024.
Penyelenggaraan Pilkada 2024 ini telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), total ada 37 provinsi yang menggelar Pilgup 2024, 415 kabupaten yang menggelar Pilbup, dan 93 kota yang menggelar Pilwalkot 2024 pada tahun ini. Artinya, jika ditotal, ada sebanyak 545 daerah di Indonesia yang akan menggelar Pilkada 2024.